ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Badan
usaha adalah keatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha
adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun
beberapa alas an pendirian suatu badan usaha yaitu :
1.
untuk hidup
2.
bebas dan tidak terikat
3.
dorongan social
4.
mendapat kekuasaan
5.
melanjutkan usaha orang tua
Faktor-faktor
yang harus dihadapi atau diperhitungkan dalam pendirian suatu badan usaha,
khususnya di bidang TI adalah :
1.
barang dan jasa yang akan dijual
2.
pemasaran barang dan jasa
3.
penentuan harga
4.
pembelian
5.
kebutuhan tenaga kerja
6.
organisasi intern
7.
pembelanjaan
8.
jenis badan usaha yang akan dipilih
Dalam
pendirian suatu badan usaha, terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di
dalam bisnisnya, yaitu :
1.
Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
2.
Pemasaran : cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan
dipromosikan kepada pelanggan
3.
Keuangan : cara perusahaan medapatkan dan menggunakan dana untuk operasi
bisnisnya
4.
Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaa
5.
Sistem Informasi : meliputu teknologi informasi, masyarakat dan prosedur yang
bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan,
sehinggan mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Prosedur Pendirian Bisnis
1.
Mengadakan rapat umum pemegang saham
2.
Dibuatkan akta notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha,
tujuan perusahaan didirikan)
3.
Didaftarkan ke pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing)
4.
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari departemen kehakiman)
Perizianan
pembuatan badan usaha perlu dirancang, agar dalam pelaksanaan kegiatan para
pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan ridak asal dalam melakukan
praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan negara. Pearturan
perizinan memiliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantunng pada skala
perusahaan yang akan didirikan.
Adapun
yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian
badan usaha, yaitu :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang
terkait
Kontrak Kerja
Kontrak Kerja /perjanjian kerja adalah sautu perjanjian antara pekerja dan
pengusaha secara lisan dan tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk
waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja
dan perusahaan.
Kontrak Kerja/perjanjian kerja menurut UU. No. 13 Tahun 2013 tentang
ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Syarat-Syarat
membuat Kontrak Kerja, yaitu :
1.
nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
2.
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
3.
jabatan atau jenis perkerjaan
4.
tempat pekerjaan
5.
besarnya upah dan cara pembayarannya
6.
syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
7.
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
8.
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
Jenis
Kontrak Kerja menurut Bentuknya, yaitu :
1.
Berbentuk Lisan/Tidak Tertulis
Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis
ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak
kerja tersebut
2.
Berbentuk Tulisan
Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti
tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya
bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada
beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugiakan
buruh.
Perjanjian
Kerja menurut Waktu Berakhirnya, yaitu :
1.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2.
Perjanjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis,
dan Pakta Integritas
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja : penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya.
2.
Penarikan Tenaga Kerja : ada sumber internal (menarik tenaga kerja baru dari
rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan,
misalnya mempekerjakan adik, anak, dsb), sumber eksternal (menarik tenaga kerja
baru dari lembaga tenaga kerja).
3.
Seleksi Tenaga Kerja : seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi,
wawancara, tes kesehatan, dan referensi.
4.
Penempatan Tenaga Kerja : proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan
antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa :
Ada
empat jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yaitu : metode
pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukkan
langsung. Jika menggunakan metode penunjukkan langsung, maka prosedur pemilihan
penyedia barang dan jasa sebagai berikut :
1.
penilaian kualifiaksi
2.
permintaan penawaran dan negosiasi harga
3.
penetapan dan penunjukkan langsung
4.
penunjukkan penyedia barang/jasa
5.
pengaduan
6.
penandatanganan kontrak
Kontrak Bisnis
Kontrak
Bisnis yaitu seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya
yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontrak bisnis
berfungsi untuk mengorganisasikan dan mneyimpan informasi lengkap
mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data
penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai transparasi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumne-dokumen yang terkait, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan
Pakta Integritas :
1.
Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga
bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalan
pengadaan barang dan jasa .
2.
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara
transparan, dapat diperkirakan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari
adanya upaya ”suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya
akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing
Referensi
:
https://ardisetiawan.wordpress.com/2011/05/07/prosedur-pendirian-bisnis/
http://aditpato7.wordpress.com/2011/11/28/aspek-bisnis-ti/
http://ryanzulham.com/2012/03/18/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.html
Komentar
Posting Komentar